Selasa, 25 Oktober 2011

Catatkan Perkawinan Anda

Sebagai seorang Notaris dan PPAT tentu pekerjaan saya berhubungan dengan masalah jual beli tanah. Salah satu syarat dalam jual beli tanah/rumah adalah tanda tangan suami istri di Akta Jual Beli sebagai persetujuan untuk menjual, yang dilengkapi dengan surat nikah dan kartu keluarga. Sering kali  saya menemui perkawinan yang tidak tercatat, kadang mereka sudah nikah dan bercerai beberapa kali tanpa tercatat secara hukum. Ini cukup menyulitkan. Dalam Undang Undang, perkawinan tanpa perjanjian pemisahan harta maka harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama. Oleh karena itu setiap penjualan tanah/rumah diperlukan persetujuan suami atau istri. Nah kalau perkawinannya tidak tercatat, misalkan sertifikat tanah atas nama suami maka ketika suami akan menjual tanah tersebut dia tidak memerlukan persetujuan istri karena perkawinannya tidak tercatat dan ini pasti merugikan sang istri. Oleh karena itu catatkan perkawinan anda secara hukum karena itu untuk melindungi kepentingan anda sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar